Berita  

ASN Dituntut Optimalkan Teknologi Informasi Hadapi Transformasi Digital Birokrasi

ASN Dituntut Optimalkan Teknologi Informasi Hadapi Transformasi Digital Birokrasi

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut optimalkan teknologi informasi seiring adanya percepatan transformasi digital birokrasi yang semula bersifat konvensional dan manual berubah menjadi organisasi yang berbasis digital.

Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq mengatakan, digitalisasi dalam proses bisnis pengembangan kompetensi ASN telah diterapkan LAN dalam pelaksanaan pelatihan struktural kepemimpinan dan pelatihan dasar dalam penggunaan teknologi informasi.

“Pola penyelenggaraan blended learning merupakan salah satu cara efektif dalam pengembangan kompetensi saat ini dengan mengkombinasikan pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran jarak jauh yang berbasis pada teknologi informas dengan mengintegrasikan pembelajaran dalam learning management system (LMS) dan penerbitan sertifikat pelatihan secara elektronik,” kata Taufiq dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Ia menjelaskan, dalam Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, dijelaskan penyelenggaraan pelatihan struktural bertujuan mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial jabatan struktural.

Standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan berdasarkan undang-undang terdiri atas, kompetensi yang dikembangkan dalam pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I merupakan kompetensi kepemimpinan kolaboratif.

Kemudian, kompetensi yang dikembangkan dalam pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II merupakan kompetensi kepemimpinan strategis, kompetensi yang dikembangkan dalam pelatihan kepemimpinan administrator merupakan kompetensi kepemimpinan kinerja.

Lalu, kompetensi yang dikembangkan dalam pelatihan kepemimpinan pengawas merupakan kompetensi kepemimpinan pelayanan.

Selain menjawab kebutuhan kompetensi di setiap jenjang, kata Taufik, Peraturan LAN ini juga mengatur terkait kurikulum yang ditetapkan untuk mencapai kompetensi kepemimpinan yang dibagi menjadi tiga kelompok yaitu, kelompok mata pelatihan inti, kelompok mata pelatihan dasar dan kelompok mata pelatihan pilihan.

“Kelompok mata pelatihan memuat agenda smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk kelompok mata pelatihan pilihan memuat agenda penunjang pembelajaran aktualisasi kepemimpinan,” tuturnya.

Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Erna Irawati menambahkan, hal terpenting dalam keberhasilan pengembangan kompetensi adalah kolaborasi yang kuat antar penyelenggara pelatihan, badan diklat, widyaiswara, coach dan LAN sebagai instansi pembina yang menjadi sebuah sistem dalam mengelola pola pembelajaran yang baru ini.

Diharapkan dengan perubahan kebijakan pengembangan kompetensi ini, tidak hanya peningkatan kompetensi manajerial bagi para peserta, namun juga akan memberikan dampak positif dari berbagai perubahan dan inovasi yang dikembangkan para peserta untuk menjawab tantangan maupun permasalahan dihadapi organisasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *