Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan

Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan

Korlantas Polri mencanangkan untuk pelat nomor berwarna putih akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sekiranya mulai juni 2022 mendatang.

Alasan kenapa di berlakukannya pelat nomer berwarna putih karena sudah diberlakukannya aturan tertulis dalam peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2021yang berisikan tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

ketentuan pelat nomor berwarna putih merupakan isian dari pasal 45 ayat 1 pada pasal tersebut menjelaskan tentang :

TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  1. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  2. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  4. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Aturan penggunaan pelat nomor putih saya bilang secepatnya, kalu bisa di tahun ini. Proses lelang sudah rampung, jadi mudah-mudahan terlaksana,” kata Dirregident Korps Lalu Lintas (Kolantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Selasa (17/5).

“Mudah-mudahan bulan juni nanti bisa di terapkan dan sudah bisa jalan semuanya,” tambahnya.

Kepolisian berencana mengganti warna pelat nomor kendaraan pribadi bukan tanpa alasan melainkan. Pelat nomor yang sebelumnya dari warna hitam menjadi putih karena untuk meunjang proses identifikasi, terutama pada aturan penegakan hukum lantas (lalu lintas) menggunakan kamera jalan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Plat nomor yang sebelumnya berwarna hitam di ganti putih lantaran susah terbaca kamera jalan apalagi dalam keadaan malam hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *